"Padahal penysunnya saya tahu pasti orang ber-kualifeid semua," kata Nurnas.
Antara bab 2 dan bab 4 pada dokumen RPJMD Sumbar tidak menyambung.
"Bab 2 disebut air maninjau rusak tercemar, pas di bab 4 kok nggak dipermasalahkan, aneh nggak tuh. Silahkan copas tapi ubah bahasa-lah, karena jika nyontek habis jika di bawa ke Sumbar maka makna, dan implementasinya berbeda," ujar Nurnas.
Sekaitan dengan adanya copy paste RPJMD Sumbar dari RPJMD Kota Padang, KetuaLembaga Sosial Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (Mamak) Syarial Aziz mengatakan, ini sebuah pelanggaran karena dalam membuat dokumen memakai uang negara, maka harus dibuat dengan benar.
Dia juga menambahkan, kalau masih juga seperti ini, maka LSM Mamak akan melaporkan temuan ini pada Kejaksaan atau pihak hukum lainnya.(Ucok/Je)
Editor : Marjeni Rokcalva






