PADANG- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menemukan dugaan plagiasi di dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
Anggota Pansus RPJMD Sumbar HM Nurnas mengatakan, RPJMD Sumbar tak sesuai denganPeraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
"Copy paste dengan RPJMD Kota Padang, geli saya menyigi (melihat-red) RPJMD Sumbar Madani disusun oleh orang hebat yang saya kenal selama ini," ujar Nurnas.
Nurnas mengungkapkan, RPJMD provinsi itu mempedomani Permendagri, fakta dari dokumen RPJMD itu bab per-bab tidak sinkron.
"Saya minta ke Pansus supaya melakukan tugas pengkajian terhadap RPJMD tidak menjadi editor terhadap naskah ini," ujar Nurnas.
"Pembangunan bagus potret daerah di bab IV, contoh soal bina marga saja sudah tidak singkron lagi, menyebutkan permasalahan soal infrastruktur," kata Nurnas.
Bahkan tim gubernur juga lupa, kemampuan riil keuangan daerah kisarannya Rp 1,2 T. Total penerimaan menjadi APBD Rp 7,9 T. Di tahun 2026 ketika dikuliti Pansus soal ini, jangankan bertambah turun menjadi Rp.7,8 T
"Biasamya jika diminta kaji pasti estimasi APBD ditahun akhir jabatan bertambah," terang Nurnas.
Nurnas mengatakan, setelah membaca RPJMD Sumbar sebanyak 419 halaman, ternyata isinya copy paste dengan RPJMD Kota Padang.
Editor : Marjeni Rokcalva






