"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti diwarung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," tegas Wako.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran pada supermarket dan pasar swalayan, diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Di bidang keagamaan, Pemko Bukittinggi akan mengikuti ketentuan ataupun surat edaran yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama.
Selain itu, Wako juga menegaskan, protokol kesehatan yang ketat merupakan keharusan bagi masyarakat yang melaksanakan aktivitas di Bukittinggi. (Yus)
Editor : Marjeni Rokcalva






