"Mengingat situasi saat ini Sumbar sudah masuk Zona Merah Kasus Covid-19 dan saat ini juga terdapat 4 Daerah Tingkat II yang menjalankan PPKM Darurat. Kita tidak ingin hal tersebut terjadi juga di Payakumbuh," ucapnya.
Sementara itu Kapolres Payakumbuh Alex Prawira mengatakan dengan telah beroperasinya kembali terminal tipe B ini, pihak kepolisian juga telah mendirikan posko chek poin untuk pemeriksaan dokumen perjalan para penumpang pengguna angkutan darat.
"Dimasa pandemi Covid-19 ini, pengusaha angkutan diharapkan kerjasamanya untuk mengarahkan penumpangnya ke posko chek poin. Disana akan dilakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan berupa Kartu identitas, Kartu Bebas Covid baik berupa PCR maupun Antigen serta Suket Vaksin," terangnya.
"Apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal tersebut akan di lakukan penindakan dengan Pasal Tindak Pidana Ringan," tukuknya.
Dikesempatan itu juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal mengatakan pihaknya siap melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru datang dari luar kota. Disini diminta peran aktif pengusaha angkutan untuk mengarahkan penumpangnya ke posko chek poin.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Nofriwandi mengatakan semua angkutan AKAP dan AKDP harus menaikkan dan menurunkan penumpangnya di terminal sampai jam 10 malam. Sampai batas tersebut setiap angkutan tidak dibenarkan masuk kota.
"Kita juga sudah koordinasikan dengan pengelola angkutan kota untuk stand by di terminal menunggu penumpang yang datang," katanya.
"Kalau kedapatan ada pengusaha angkutan yang main kucing-kucingan dengan petugas ada sanksi yang diberikan sesui kesepakatan yang telah ditentukan," pungkasnya. (Do)
Editor :






