Sedangkan untuk pelaksanaan Idul Adha 1442 H, Fadly menjelaskan, Shalat I'ed diselenggarakan di masjid tapi dengan catatan harus mematuhi prokes yang berlaku. Malam takbiran pun tidak ada.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Untuk pelaksanaan kurban, kami minta tidak ada kerumunan massa. Tidak ada pembagian kurban di masjid, tapi harus diantar panitia ke rumah-rumah. Ini juga sudah menjadi kesepakatan dan keputusan bersama, saat rapat pembahasan dengan Pemprov tadi siang," jelasnya.Sementara untuk pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM), pihaknya akan meniadakan sementara PBM tatap muka langsung ke sekolah. Pelaksanaan PPKM Mikro sendiri berlangsung dari tanggal 06 Juli hingga 20 Juli 2021. (rifki/king/Lex)
Editor : Berita Minang






