Riza menegaskan, untuk sekolah tatap muka di tunda dulu, pelaksaannya di awal untuk 2 minggu kedepan mulai tanggal 12 Juli masih melihat perkembangan kondisi sementara dilaksanakan secara daring, lalu bakal dievaluasi kembali sebelum Riza mengambil kebijakan selanjutnya.
"Salahsatu alasan yang memperkuat kami mengambil kebijakan ini karena masih banyak tenaga pendidik dan anak didik yang belum divaksinasi. Sekarang sudah terbit aturan dari Pemerintah untuk vaksinasi boleh bagi anak umur 12-17 tahun. Kita berharap dapat menciptakan herd immunity dengan capaian vaksinasi di atas 75 Persen, kami sudah sepakat dengan Bapak Kaporles," ungkapnya.
Terkait dengan pelaksanaan salat idul adha, kata Riza secara aturan bila di zona kuning boleh dilaksanakan di mesjid dan tanah lapang. Zona kuning boleh di tanah lapang dengan kapasitas 30 persen. Secara aturan, kalau di mesjid pelaksanaan takbiran jumlah orang dibolehkan 10 persen dari kapasitas tempat.
"Kita belum tau nanti disaat salat idul adha kondisi zona bagaimana, di balai kota kita tidak mengadakan, sama seperti idul fitri kemarin. Memang karena kebijakan terkait hal seperti ini kita akan dimaki-maki, tetapi kita tetap harus memikirkan gimana rakyat kita selamat," ujarnya.
"Kami pastikan tidak ada aksi arak-arakan dalam malam takbiran idul adha yang memicu kerumunan, kami akan bergerak bersama tim yustisi untuk terus menegakkan aturan," ungkapnya. (Yus)
Editor : Berita Minang






