Kemudian melakukan pendampingan terhadap masyarakat pelaku usaha dalam mengakses dan memperoses perizinan melalui OSS.
Terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan antara lain pemanfaatan aplikasi pelayanan perizinan secara online dengan SIP Sakato, penandatangan perizinan secara elektronik dengan aplikasi Sakato Sign, pelayanan bersama langsung lapangan untuk perizinan perikanan tangkap, pelayanan Perizinan 3 Jam (Nan Tajam), lalu mobile tracking dan SMS gateway Perizinan.
Sumbar juga telah melakukan peningkatan SDM aparatur pelayanan dengan mengikuti berbagai diklat teknis perizinan, membentuk Tim Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang terdiri dari berbagai stakeholders dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha untuk dapat segera berinvestasi di daerah.
Kemudian melakukan rapat koordinasi dalam rangka memecahkan berbagai persoalan dan kebuntuan dalam pelaksanaan berusaha dan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan perizinan sesuai dengan standar pelayanan yang optimal.
(BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR)
Editor : Berita Minang






