JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat menilai peningkatan pelayanan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk dalam pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar (DPMPTSP) mendapatkan penilaian positif dari pemerintah pusat.
"Salah satu pengakuan itu terbukti dengan masuknya Sumbar dalam nominasi Pemerintah Provinsi yang bekinerja sangat baik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanan Berusaha (PPB) Pemerintah Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai Kementerian Investasi," kata Mahyeldi Ansharullah disela-sela kegiatan hari ini di Jakarta , Rabu (23/6/2021).
Mahyeldi mengatakan, masuk nominasi lima besar nasional itu adalah bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Dalam penilaian untuk menjadi yang terbaik nasional, ia meminta DPMPTSP untuk memaparkan semua keunggulan dan terobosan yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumbar dalam memberikan pelayanan terbaik dalam hal perizinan.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi mengatakan Sumbar akan bersaing dengan Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Selatan untuk bisa menjadi yang terbaik.
Ia menjelaskan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.
Sementara penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) adalah Penilaian terhadap hasil kerja yang dicapai Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.
Menurutnya kinerja PTSP pemerintah daerah diukur berdasarkan ketersediaan PTSP di Pemda Provinsi dan Pemda kabupaten/kota meliputi kelembagaan dan kewajiban Pemda dalam melaksanakan fungsi PTSP yang melekat pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pelayanan Online Single Submission (OSS) dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.
Untuk memenuhi kinerja PTSP dan PPB tersebut, DPMPTSP Sumbar telah melaksanakan beberapa hal diantaranya perubahan Standar Operasional dan Prosedur pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dengan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Editor : Berita Minang






