Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Nasional.
Sehingga kedepannya, pemberlakuan pembelajaran yang adil terhadap siswa yang mempunyai kelainan, anak-anak serba ingin tahu atau anak-anak yang serba kreatif. Atau secara umumnya anak-anak yang kategori anak disabilitas, akan dapat terakomodir di daerah ini, " katanya.
Baca juga: Dekan FBS UNP Buka Talkshow "Kompas Maba", Bekali Peserta Pengalaman Organisasi dan Prestasi
Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun sekolah inklusi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, " jelas Rafendi Yuzuar
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Adapun SMP Negeri di Solsel yang tahun ini dijatah melaksanakan pendidikan inklusi diantara, SMPN 9, SMPN 3, SMPN 6, SMPN 28, SMPN 11, dan SMPN 26 Solsel. Artinya ada sekolah inklusi di empat kecamatan tahun ini yang bisa dimamfaatkan oleh warga masyarakat di Kecamatan Sungai Pagu, Sangir, SBJ dan SBH, " tambah Rafendi. AA
Editor : Berita Minang







