"Silakan berdiskusi antar keluarga, bersama penghulu, dan harus didampingi oleh pihak penegak hukum. Kapan perlu di kantor polisi, bahkan kasus ini informasinya sudah ditangani pihak Polsek SBH," katanya.
Namun jika pihak terlapor tidak mau melakukan, tentu harapan kita kejadian ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan harapan kejadian seperti ini tidak terulang kembali," harap Sap Moneter.
Bahkan dari informasi juga, sebelumnya oknum yang terlapor ini pernah juga sebelumnga memukul seseorang di Kampung Baru Pulau Panjang, bahkan perempuan pula yang di pukulnya. Namun si pelaku tidak pernah diproses, atau tidak jelas alur prosesnya, apalagi oknum main pukul itu ditahan. Jadi, agar ini tidak berulang-ulang kejadian yang sama dilakukan oleh oknum dan berbuat sekehendak hati. Tentu proses ini dapat dilanjutkan.
"Jadi atas nama wakil rakyat, hanya dua saran kami, pertama berdamai dengan disaksikan pemangku adat dari kedua kaum dan penegak hukum di kantor polisi. Kedua, lakukan proses hukum sebagaimana mestinya," pungkas Syafril.
Sebelumnya, mantan Wali Nagari LUA Selatan, April (43) benar telah melaporkan Jorong Alen ke Polsek SBH, dengan dugaan tindakan penganiayaan. Karena pada saat salam terakhir waktu salat sunat jelang salat Jumat (11/6/2021), Jorong Alen sudah mendorong pundak bagian kanan dengan kaki.
"Usai kakinya mendarat di pundak kanan saya, ia mengeluarkan kata-kata kasar, kalua ang jan sumbayang disiko (keluar kamu, jangan salat disini-red)," kata April menirukan ucapan Jorong Alen saat kejadian pada dirinya.
Terkait masalah kejadian dan laporan oleh korban April terkait dugaan tindak penganiayaan tersebut, dibenarkan Kapolres Solsel, melalui Kapolsek SBH, AKP. Yudi Satria di Mapolsek SBH, Sabtu (12/6/2021).
"Peristiwa penganiayaan ini telah kami lakukan proses dengan melakukan pemanggilan saksi dan meminta keterangan. Selanjutnya kami juga akan memanggil terlapor," pungkas Kapolsek. AA
Editor : Marjeni Rokcalva






