"Jangan coba-coba mengabaikannya, sanksi menunggu para pelanggar prokes, satgas penanggulangan penyebaran virus mematikan itu selalu memantau di setiap titik kunjungan di Bukittinggi. Bila kedapatan, tim yustisi siap menindak pelanggar protkes dengan sanksi sosial, sanksi fisik sampai sanksi denda sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat No.6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," ingat Linda Faroza. (Yus)
Editor : Marjeni Rokcalva
Home
Berita
Kasus Covid-19 di Bukittinggi: Sempat Melandai, Hari Ini Meledak 47 Orang Positif, 2 Meninggal
Kasus Covid-19 di Bukittinggi: Sempat Melandai, Hari Ini Meledak 47 Orang Positif, 2 Meninggal
Berita Terkait






