Berdasarkan hasil pendataan tersebut tercatat sebanyak 25 sekolah muridnya kurang dari 60 orang, yang menyebar di tujuh kecamatan, masing-masing di Kecamatan Batipuh ada 7 sekolah, Batipuh Selatan 1 sekolah, Lintau Buo Utara 3 sekolah, Pariangan 7 sekolah, Rambatan 4 sekolah dan Sungai Tarab 3 sekolah. Dari 7 sekolah yang ada di kecamatan Batipuh salah satunya yang jumlah muridnya kurang 60 adalah SDN 17 Batipuh Baruah.
"Ini dilakukan, karena memang ada regulasi yang mengharuskan bahwa sekolah yang murid/siswanya tidak mencukupi 60 siswa harus dilakukan regrouping. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya-upaya efektivitas dan efisiensi terhadap anggaran dan juga tenaga pendidik," kata Riswandi.
Lebih lanjut Riswandi mengatakan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 06 tahun 2021 tentang juknis BOS menyatakan bahwa siswa yang berada di sebuah sekolah baik SD, SMP maupun SMA yang menerima dana BOS dan jumlah muridnya tidak cukup 60 siswa lalu itu berlangsung selama 3 tahun berturut-turut maka otomatis pemerintah pusat akan menyetop dana BOS untuk sekolah tersebut.
Namun menurut Riswandi, kebijakan ini tidak serta merta dan membabi buta tetapi ada prosesnya, dan proses itu sudah lakukan sebelumnya yaitu melalui sosialisasi kepada kepala sekolah dan pengawas. Selain itu, apabila sekolah tersebut harus dilakukan regrouping juga diatur jaraknya tidak boleh lebih dari 3 km.
Pada kesempatan itu juga hadir Camat Batipuh Arianto, Wali Nagari Batipuh Baruah, ketua komite SDN 17 Batipuh Baruah, tokoh masyarakat, dan orang tua murid. (Rel/Je)
Editor : Marjeni Rokcalva






