Ahli Temukan Kerusakan Tanah dan Lingkungan di Areal Bekas IUP PT. Geominik Sapek

Penulis: lb/mr | Editor: Marjeni Rokcalva

PADANG - Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan LBH Padang terhadap PT Geominex Sapek dan Gubernur Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Padang kembali dilanjutkan pada hari ini kamis, 14 November 2019 dengan agenda Pemeriksaan Ahli. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Ahli dimulai sekira Pukul 14.12 WIB dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum LBH Padang Indira Suryani, S.H., M.H., Aldi Harbi, S.Sy., MH., dan Feri Ardila S.H. Sidang juga dihadiri oleh kuasa hukum Gubernur Sumatera Barat Azmeiyeda Makmur, S.H dan Mirawati, S.H. Sedangkan PT. Geominex Sapek hingga saat ini tidak pernah hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Gustiarso S.H., M.H. dengan dua orang anggotanya yaitu hakim Dr. Jonlar Purba S.H., M.H. dan hakim Agnes Sinaga S.H., M.H. kemudian memberi kesempatan kepada ahli kerusakan tanah dan lingkungan yakni Dr. Ir. Basuki Wasis, M.S.I untuk menjelaskan pendapat-pendapat ahli sesuai dengan keahliannya. Sebelumnya ahli telah melakukan pengamatan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi factual di bekas konsesi PT. Geominex Sapek. Menurut pengamatan ahli, telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan di bekas areal PT. Geominex Sapek. Ahli menegaskan kerusakan yang terjadi telah sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 dan juga Kepmen LHK Nomor : KEP-43/MENLH/10/1996 untuk kriteria kerusakan khusus tanah dan vegetasi. Ahli juga menekankan berdasarkan pengamatannya, tidak ada pemulihan lingkungan berupa reklamasi di lahan bekas IUP PT. Geominik Sapek karena masih terdapat lubang-lubang tambang di sempadan sungai, solum tanah yang hilang, daerah aliran sungai yang keruh dan tidak ada penanaman kembali pasca dilaksanakan kegiatan usaha pertambangan oleh perusahaan dilahan 200 Ha tersebut.

Kuasa hukum Gubernur Sumatera Barat, Azmeiyeda Makmur, S.H juga mengajukan pertanyaan kepada ahli terkait dokumen yang mesti dijadikan acuan bagi pemerintah untuk pelaksanaan reklamasi karena kondisi saat ini tidak ada rencana reklamasi yang dibuat oleh perusahaan. Atas pertanyaan tersebut, ahli menerangkan tanpa ada dokumen rencana reklamasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat merujuk aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan /atau Kerusakan Lingkungan Hidup untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi pasca kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. Geominik Sapek. Di akhir keterangannya, ahli menegaskan perusahaan bertanggungjawab mutlak untuk melakukan pemulihan berupa reklamasi di bekas areal izin usaha pertambangannya.

Secara terpisah, Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra menyampaikan kehadiran ahli Dr. Basuki Wasis merupakan upaya perjuangan kami untuk membuktikan adanya kerusakan di bekas areal konsesi PT. Geominik Sapek yang telah rusak dan belum direklamasi sama sekali. Kami berharap, ini bisa membuka mata Gubernur Sumatera Barat untuk melakukan langkah-langkah penting dan progresif untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan ruang hidup masyarakat dan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak professional, melanggar hukum dan berdampak tercerabutnya hak asasi manusia. Kami mendesak Gubernur dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Barat sehingga perusahaan-perusahaan tambang tidak melenggang bebas merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat pasca perusahaan mendapatkan pundi-pundi uang dalam kegiatan usaha penambangan yang dilakukannya ujarnya.

Pasca keterangan ahli, hakim menutup sidang dengan memberikan kesempatan kepada Tergugat II untuk mengajukan saksi dan ahli pada sidang selanjutnya. (lb/mr)

Loading...

Komentar

Berita Terbaru