IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Catat! Ada Bantuan Dana Segar Bagi Pelaku UKM di Payakumbuh, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA
  • Warga Negara Indonesia;
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Memiliki Usaha Mikro;
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

"Tujuan pemberian bantuan Banpres BPUM ini adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19, tetap jaga protokol kesehatan saat mengurusnya ke dinas dengan wajib pakai masker," kata Dahler. (Do)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH