IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Catat! Ada Bantuan Dana Segar Bagi Pelaku UKM di Payakumbuh, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Kabar Gembira bagi pelaku usaha mikro di Payakumbuh. Kabarnya pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua tahun 2021 yang terus dinantikan sebagai tambahan modal usaha di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler saat ditemui media di kantornya, Senin (24/5) mengatakan pengusulan calon penerima pada tahap 1 sudah selesai pada 26 April 2021 lalu sebanyak 1745 pelaku usaha mikro.

Kali ini pada tahap kedua Pemerintah Kota Payakumbuh menerima pengusulan hingga pukul 12 siang pada 21 Juni 2021, dengan catatan "bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mengajukan BPUM ke dinas".

"Orang atau pelaku usaha mikro yang diusulkan pada tahap kedua ini adalah yang belum pernah mendaftar pada tahap 1 dan tahun 2020 lalu. Supaya tidak terjadi double data dan bantuan ini bisa lah dirasakan oleh pelaku usaha mikro kita karena kuotanya cukup banyak meski terbatas," tambahnya Dahler.

Menurut Dahler, program bantuan yang menyasar pelaku usaha mikro itu akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 1,2 Juta bagi setiap penerima. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, yakni senilai Rp 2,4 Juta.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Penanganan Covid-19 dibarengi dengan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro. Baik perdagangan, pertanian, peternakan, maupun industri," jelasnya.

Dijelaskannya, setelah mengurus syarat-syarat, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM di daerah tingkat II yakni Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Lalu usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  • NIK sesuai KTP Elektronik;
  • Nomor Kartu Keluarga (KK);
  • Nama lengkap;
  • Alamat;
  • Bidang Usaha;
  • Nomor telepon.

Untuk syarat penerima BPUM :

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH