Dengan diserahkannya SK PTUN oleh Bupati Epyardi Asda maka hukuman disiplin yang diterima oleh Edisar bersama Armen AP dan Asnur dinyatakan tidak sah, dan hak ketiga ASN sudah dikembalikan. (Fen)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: Suhanews.co.idBaca juga: Aspon Dedi Kembali Terpilih Sebagai Ketua PWI Payakumbuh--Kabupaten Lima Puluh Kota periode 2026--20
Editor : Berita Minang







