IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Patuhi Putusan PTUN, Bupati Solok Kembalikan Jabatan Edisar Cs

Bupati Solok Capt. Epyardi Asda M.Mar serahkan SK PTUN kepada Edisar dkk. Foto: Humas Kab Solok
Bupati Solok Capt. Epyardi Asda M.Mar serahkan SK PTUN kepada Edisar dkk. Foto: Humas Kab Solok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

AROSUKA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengembalikan pangkat/golongan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Solok yang mendapatkan hukuman disiplin dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah dari mantan Bupati Solok, H. Gusmal dilaksanakan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda M.Mar.

Tiga ASN tersebut yakni Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, Armen, AP Kepala BPBD dan dan Asnur di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Bupati Solok Capt. Epyardi Asda M.Mar menyerahkan kembali jabatan dan pangkat ketiga ASN tersebut sesuai dengan keputusan PTUN.

"Saya melaksanakan keputusan PTUN," ujar Bupati Solok Capt. Epyardi Asda M.Mar Jumat (21/5/2021) di Ruangan Kerja Bupati Solok, Arosuka.

Bupati Epyardi Asda mengungkapkan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
epyardiHasil keputusan PTUN memerintahkan Bupati Solok agar segera mengembalikan jabatan dan pangkat para ASN yang diturunkan pangkat serta dicopot jabatannya.

"Saya tekankan seluruh ASN, di lingkungan Kabupaten Solok agar menaati aturan. Bersatu kita membangun daerah," ujar Epyardi Asda.

Tiga ASN yang dipulihkan kembali pangkat dan jabatannya berterima kasih kepada Bupati Epyardi Asda karena telah merealisasikan keputusan PTUN.

Sebelum pada 2020 lalu, Bupati Solok H. Gusmal memberikan sanksi terhadap Edisar melalui Keputusan Bupati Solok Nomor: 800/1097/BKPSDM-2020, tentang menjatuhkan hukuman disiplin sedang berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah selama 1 (satu) tahun, atas nama Edisar, SH, M.Hum, tanggal 9 Desember 2020.

Kemudian Keputusan Bupati Solok Nomor 800/65/BKPSDM-2021, tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan atas nama Edisar, S.H., M.Hum., tanggal 28 Januari 2021.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH