PADANG - Untuk pertama kali Mahyeldi Ansharullah sejak dilantik sebagai Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), melantik dan mengukuhkan kembali jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar di Aula Kantor Gubernur, Jum'at sore (21/5/2021).
Sebanyak 14 pejabat eselon II dan 155 pejabat eselon III dalam perubahan nomenklatur pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
"Alhamdulillah, pada hari ini setelah menunggu sekian lama dapat kita laksanakan, proses dari aturan yang mesti kita taati. Kita tidak ingin ada kesalahan dalam pengukuhan dan pelantikan ini, mentaati aturan menjadi hal penting dalam setiap pekerjaan agar menjadi contoh bagi yang lain," ungkap Gubernur Sumbar.
Menurut Gubernur Sumbar ada 7 (tujuh) Perangkat Daerah yang berubah nomenklatur dan 1 (satu) Perangkat Daerah dipecah menjadi 2 (dua) Perangkat Daerah yang baru yaitu :
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang.
3. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi Satuan Polisi Pamong Praja.
4. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
5. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Editor : Berita Minang






