Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus rantai Covid-19 yang disetujui Menkes RI, Jumat, 17 April 2020, akan dilakukan di Provinsi Sumbar Rabu, 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Wagub Nasrul Abit meminta seluruh warga Sumbar dan perantau mematuhi aturan yang bakal dibuat sekaitan PSBB ini. Pemprov Sumbar juga menyediakan Jaring Pengaman Sosial bagi warga terdampak dan dicairkan ke kabupaten dan kota.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber Video: Humas Sumbar
Editor :







