IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Setelah Ekskavator Disita, Tambang Ilegal Solok Selatan Kembali Makan Korban

Foto Nailah Haura Zelsi
Ilustrasi Setelah Ekskavator Disita, Tambang Ilegal Solok Selatan Kembali Makan Korban
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Ketiga, tuntut pihak-pihak yang menguntungkan diri dari pertambangan ilegal untuk melakukan restorasi. Undang-undang lingkungan menempatkan tanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan pada pelaku usaha atau aktivitas yang menyebabkan kerusakan tersebut bukan pada warga yang harus menghadapi lumpur, merkuri, dan bekas tambang yang ditinggalkan.

Empat nyawa yang hilang di Jujutan seharusnya menjadi alasan untuk mengubah fokus upaya penegakan hukum, dari menargetkan peralatan dan tenda-tenda tersebut ke orang-orang yang memberi dana dan mengizinkan aktivitas seperti ini. Jika tidak demikian, ekskavator yang disita akan dengan mudah diganti, para pemecah batu skala kecil kembali akan tertanam dalam tanah, dan kerusakan hutan serta sungai yang disebabkan oleh tambang ilegal yang menurut Walhi menyebabkan bencana ekologis akan terus memburuk. Pertanyaan yang diajukan di awal artikel ini, apa yang sebenarnya menjadi target pemberantasan masih menunggu jawaban dari pihak berwenang.

Sumber Referensi:

Harian Berkat. (2026, 15 Juni). Walhi: Tambang emas ilegal rusak lebih dari 10 ribu hektare hutan di Sumbar. https://harianberkat.com/2026/06/15/walhi-tambang-emas-ilegal-rusak-lebih-dari-10-ribu-hektare-hutan-di-sumbar/

Ilvan, M. O. (2026, 3 Oktober). Tambang emas ilegal di hutan Solok Selatan, bagaimana ekskavator menembus lokasi terpencil? Sumbarkita.id. https://sumbarkita.id/tambang-emas-ilegal-di-hutan-solok-selatan-bagaimana-ekskavator-menembus-lokasi-terpencil/

Ilvan, M. O. (2026, 8 Oktober). Setelah 4 penambang emas ilegal Solok Selatan tewas tertimbun, ekskavator disebut masih di lokasi. Sumbarkita.id. https://sumbarkita.id/setelah-4-penambang-emas-ilegal-solok-selatan-tewas-tertimbun-ekskavator-disebut-masih-di-lokasi/

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
KataSumbar. (2026, 30 Juli). Tambang ilegal di Solok dan Solok Selatan dibongkar, polisi sita emas hingga excavator. https://katasumbar.com/tambang-ilegal-di-solok-dan-solok-selatan-dibongkar-polisi-sita-emas-hingga-excavator/

Langgam.id. (2026, 12 Juni). Walhi Sumbar laporkan gubernur, bupati hingga Polda ke lembaga pusat, dugaan pembiaran tambang emas ilegal. https://langgam.id/walhi-sumbar-laporkan-gubernur-bupati-hingga-polda-ke-lembaga-pusat-dugaan-pembiaran-tambang-emas-ilegal/

Mongabay Indonesia. (2025, 1 Desember). Peringatan keras dari bencana Sumatera. https://mongabay.co.id/2025/12/01/peringatan-keras-dari-bencana-sumatera/

Mongabay Indonesia. (2026, 8 Februari). Usulan pemerintah Sumbar tetapkan wilayah tambang “rakyat” tuai kritik. https://mongabay.co.id/2026/02/08/usulan-pemerintah-sumbar-tetapkan-wilayah-tambang-rakyat-tuai-kritik/

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH