PAGI hari Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 5.10 pagi. Pengakuan warga menyebutkan, bahwa terjadi longsor di tambang emas tanpa izin di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, yang menyebabkan setidaknya empat pekerja tambang tewas.
Tragedi ini tidak bisa dilihat hanya sebagai kecelakaan di tempat kerja. Pada bulan Juni 2026, polisi diyakini telah menyita sebuah ekskavator yang diduga digunakan untuk pertambangan emas ilegal di sungai yang sama di jorong tersebut. Tindakan penegakan hukum sudah dilakukan, tapi beberapa bulan kemudian, tambang di jorong tersebut mengambil nyawa lebih banyak lagi. Pertanyaannya adalah: apa tepatnya yang ditegakkan?
Pertanyaan itu penting karena yang tertanam bukanlah pemilik modal. Menurut sumber yang dikutip oleh Sumbarkita, para korban merupakan “garai”, yaitu pekerja yang mengumpulkan tanah hasil galian ekskavator untuk dialirkan ke mesin dompeng. Beberapa hari sebelum tanah longsor, media yang sama melaporkan bahwa di area hutan Solok Selatan, mesin berat sedang beroperasi di bagian hutan yang sulit dijangkau, sementara warga hanya ditinggalkan dengan tanah hasil galian yang tersisa.
Mesin berat seperti itu tidak muncul sendirinya: ada orang yang membiayai dan mengangkutnya. Walhi menilai bahwa pertambangan emas ilegal di Sumatra Barat kini bukan lagi kejahatan umum, melainkan kejahatan terorganisir yang berlangsung terbuka, dan meminta pihak berwenang untuk mengungkap pelaku utama, pelaku keuangan, serta pihak-pihak yang memberikan dukungan. Selama mereka tetap tidak terganggu, hanya orang-orang yang berada di puncak hierarki sosial yang menjadi korban.
Upaya pemerintah di Solok Selatan menunjukkan masalah yang sama. Pada tanggal 11 Juni 2026, Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan mengamankan sebuah ekskavator dan membakar pondok pekerja di Jorong Jujutan. Pelaku melarikan diri, dan polisi mengatakan mereka sedang mencari pemilik mesin berat dan pihak yang menyediakan dana. Pada tanggal 27 Juli, Polda Sumbar menangkap dua operator ekskavator di Kecamatan Sangir Batang Hari dan sedang mengejar seseorang dengan inisial R, yang dicurigai sebagai pemilik dan otak di balik kejadian tersebut.
Para korban tidak hanya terbatas pada para penambang. Berdasarkan analisis gambar satelit, Walhi Sumatra Barat memperkirakan bahwa pertambangan emas ilegal telah menghancurkan lebih dari 10.000 hektar hutan dan lahan di setidaknya sembilan kabupaten dan kota, termasuk Solok Selatan. Walhi juga menunjukkan bahwa air di Sungai Batang Hari tercemar merkuri dengan kadar melebihi standar kualitas.
Dampaknya tidak hanya terbatas pada Sumatra Barat, tetapi juga dirasakan hingga daerah hilir di provinsi lainnya. Antara tahun 2012 hingga 2026, organisasi yang sama mencatat setidaknya 50 kematian di daerah Sumatra Barat pada lokasi tambang emas ilegal. Banjir dan longsor pada November 2025 telah menelan ratusan nyawa di tiga provinsi di Sumatra, dan banyak orang menganggap hal ini sebagai peringatan keras terhadap kerusakan lingkungan. Biaya dari membiarkan lingkungan di atasnya rusak harus jelas bagi kita semua.
Oleh karena itu, ada tiga hal yang seharusnya dilakukan. Pertama, fokuslah pada pelaku keuangan, bukan hanya peralatan saja. Polisi Daerah Sumatra Barat mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan pelaku dan jaringan yang menguntungkan diri dari pertambangan ilegal. Pernyataan ini harus didukung dengan menelusuri kepemilikan mesin berat dan alur dana.
Kedua, publikasikan data tersebut. Walhi Sumatra Barat sebelumnya menanyakan berapa banyak alat berat yang berhasil disita di Sumatra Barat. Masyarakat berhak mengetahui berapa banyak kasus yang sudah sampai ke pengadilan serta siapa saja para pihak keuangan yang disebut sebagai tersangka, khususnya karena Walhi telah melaporkan dugaan tidak tindak lanjuti polisi ke Lembaga Investigasi Kriminal (Bareskrim).







