IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Marapulai dan Anak Daro Menempati Posisi Penting dalam Adat Perkawinan Minangkabau

Foto Dzaky Hery Marino
Ilustrasi Marapulai dan Anak Daro Menempati Posisi Penting dalam Adat Perkawinan Minangkabau
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

MARAPULAI dan anak daro merupakan sebutan bagi pengantin laki-laki dan perempuan dalam adat perkawinan Minangkabau. Keduanya menjadi pusat perhatian dalam rangkaian baralek, mulai dari persiapan keluarga hingga prosesi penyambutan dan duduk bersanding di pelaminan. Namun, perkawinan adat Minangkabau tidak hanya melibatkan dua orang yang menikah. Ada keluarga besar, mamak, ninik mamak, serta kerabat dari kedua belah pihak yang ikut menjalankan peran sesuai kebiasaan di daerah masing-masing.

Dalam masyarakat Minangkabau yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, garis keturunan ditarik melalui pihak ibu. Karena itu, perkawinan juga berkaitan dengan hubungan antarkerabat dan kedudukan seseorang dalam keluarga besar. Meski demikian, tata cara baralek tidak seragam di seluruh Sumatera Barat. Tradisi di Pariaman, misalnya, memiliki kekhasan dalam prosesi bajapuik, sementara daerah lain memiliki susunan acara dan perlengkapan adat yang berbeda.

Marapulai dan Anak Daro dalam Keluarga Besar

Istilah marapulai merujuk kepada pengantin laki-laki, sedangkan anak daro adalah pengantin perempuan. Dalam pelaksanaan baralek, keduanya biasanya mengenakan pakaian adat yang disesuaikan dengan tradisi daerah dan kesepakatan keluarga. Anak daro di sejumlah daerah memakai suntiang sebagai hiasan kepala, sementara marapulai mengenakan pakaian pengantin laki-laki dengan perlengkapan yang berbeda menurut adat setempat.

Kehadiran marapulai dan anak daro juga berkaitan dengan hubungan antara dua keluarga. Dalam adat Minangkabau, keluarga tidak hanya mengurus persiapan pesta, tetapi turut terlibat dalam pembicaraan dan pelaksanaan prosesi. Mamak, yaitu saudara laki-laki dari ibu, memiliki kedudukan dalam urusan kaum dan kemenakan. Sementara itu, ninik mamak dapat terlibat dalam pembicaraan adat serta penyampaian maksud keluarga melalui tata cara yang berlaku di lingkungan mereka.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hubungan kekerabatan tersebut terlihat dalam berbagai tahapan perkawinan. Keluarga membicarakan rencana pernikahan, menyiapkan kebutuhan acara, dan menentukan siapa yang akan mewakili mereka ketika berbicara dalam prosesi adat. Dalam pertemuan tertentu, penyampaian maksud dilakukan melalui pasambahan, yakni tuturan adat yang menggunakan bahasa sopan dan ungkapan yang dipahami oleh para pihak. Bentuk serta susunan pasambahan dapat berbeda menurut daerah dan jenis acara.

Manjapuik Marapulai dan Tradisi Bajapuik

Salah satu prosesi yang dikenal dalam perkawinan Minangkabau adalah manjapuik marapulai, yaitu menjemput pengantin laki-laki. Dalam pelaksanaannya, keluarga anak daro mengutus rombongan ke kediaman marapulai untuk menyampaikan maksud kedatangan secara adat. Pertemuan tersebut dapat melibatkan pembicaraan antara wakil keluarga, penyampaian pasambahan, dan penyerahan perlengkapan yang telah disepakati.

Di Pariaman, prosesi perkawinan memiliki kekhasan melalui tradisi bajapuik. Dalam tradisi ini, terdapat pemberian uang japuik dari pihak keluarga perempuan kepada pihak keluarga laki-laki sesuai kesepakatan yang dibuat. Pelaksanaannya berkaitan dengan adat setempat dan tidak dapat langsung dianggap sebagai aturan yang berlaku di seluruh wilayah Minangkabau. Istilah, bentuk pemberian, dan rangkaian acaranya perlu dipahami berdasarkan kebiasaan masyarakat yang menjalankannya.

Prosesi menjemput marapulai juga memperlihatkan peran komunikasi adat. Rombongan yang datang tidak semata-mata membawa keperluan pengantin, tetapi menyampaikan maksud melalui tata krama yang telah dikenal oleh kedua keluarga. Dalam sejumlah pelaksanaan, pembicaraan dilakukan dengan bahasa beradat dan saling berbalas tuturan. Cara ini memberi ruang bagi keluarga untuk menyatakan maksud, menjawab pertanyaan, dan menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan acara perkawinan.

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH