IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Memerdekakan Catur Wangsa Penegak Hukum

Foto Miko Kamal
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Tapi, itu saja tidak cukup. Selain menyelesaikan urusan perut, hakim juga harus dijaga bersama. Dijaga kehormatannya, keluhuran martabatnya dan perilakunya. Secara konstitusional, itu tugas Komisi Yudisial (KY). Tertulis di dalam Pasal 24B UUD 1945. Mahkamah Agung (MA) juga bertanggung jawab, secara internal.

Ada yang lain. Polisi, jaksa dan advokat juga harus dibenahi agar hukum dan penegakanya berwajah baik.

Polisi harus dirintangi menerima atau meminta disuap di jalanan. Dalam menangani perkara juga begitu: tidak seorangpun penyidik dan/atau penyidik pembantu yang dibiarkan memain-mainkan perkara. Polisi dan institusinya juga tidak boleh menerima uang lebih dari pelaksanaan eksekusi atas perkara yang sudah inkracht yang diamankannya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Jaksa juga tidak boleh dibiarkan jadi tukang beking proyek. Memperjualbelikan surat penangkapan dan penahanan juga harus benar-benar diharamkan. Apalagi memperdagangkan isi surat tuntutan.

Advokat? Profesi ini juga harus dibereskan. Advokat sekarang banyak yang belum merdeka. Mereka sangat rentan jadi tukang pakang perkara, terminologi lain dari calo perkara.

IKLAN POSISI 15
Bagikan

Opini lainnya
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH