IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026 Ditandatangani

Bupati Tanah Datar Eka Putra saat tandatangani Ranwal RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026. Foto: Humas Tanah Datar
Bupati Tanah Datar Eka Putra saat tandatangani Ranwal RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026. Foto: Humas Tanah Datar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Batusangkar - Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 telah melalui tahapan pembahasan ditingkat komisi, baik internal maupun dengan Tim RPJMD dan telah dirumuskan dimasing-masing komisi.

Saat ini akan dilaksanakan penanda tanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dengan Bupati Tanah Datar terhadap Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu ketika membuka Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Sabtu (17/04) di Bukittinggi.

Dikatakan Roni Mulyadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai tugas diantaranya menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah dilantik.

Dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani Bupati bersama DPRD Tanah Datar yang dibacakan Elizar itu dikatakan, Nota Kesepatakan itu dibuat sebagai salah satu kelengkapan surat permohonan konsultasi dari Bupati Tanah Datar yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk memperoleh masukan terhadap Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026.

Disampaikan Elizar Nota Kesepakatan itu juga untuk memenuhi ketentuan pasal 49 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembanguan Daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ranwal RPJMD Tanah Datar 2021-2026 dalam rangkuman yang dibacakan Elizar itu diantaranya, penyempurnaan keterkaitan antara dokumen pendukung perencanaan pembangunan daerah, penyempurnaan serta validasi data dan informasi yang tertuang dalam gambaran umum kondisi daerah baik wilayah maupun data kependudukan.

Penyempurnaan terhadap keuangan daerah yang terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset daerah. Akurasi proyeksi kerangka Keuangan Daerah dalam rangka penganggaran program dan kegiatan pencapaian visi dan misi. Penyempurnaan terhadap permasalahan pembangunan, isu-isu strategis daerah dan keterkaitan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan dalam pencapaian visi dan misi untuk menjawab permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah.

Penyempurnaan strategi dan arah kebijakan daerah untuk menentukan visi dan misi kepala daerah, penyempurnaan program pembangunan daerah untuk pencapaian visi dan misi kepala daerah serta penyempurnaan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah.

Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan pembahasan Ranwal RPJMD ini merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam RPJMD.

Dikatakan Eka untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Datar Madani yang berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah yang dijabarkan ke dalam enam misi dan sepuluh program unggulan telah disusun tujuan dan sasaran yang dilengkapi indikator, kemudian akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH