IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Selama Ramadan, Rumah Makan di Padang Buka Pukul 4 Sore

Masakan Padang. Foto: wikipedia.org
Masakan Padang. Foto: wikipedia.org
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG- Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan selama bulan suci Ramadan, rumah makan hanya boleh beroperasi dari pukul 16.00 WIB.

"Iya, selama Ramadan, rumah makan hanya dibolehkan beroperasi jam empat sore, ini sudah ada aturannya," kata Arfian, Jumat (9/4/2021).

Ketentuan jam operasi rumah makan ini dibelakukan untuk menghargai kaum muslim yang akan berpuasa selama bulan Ramadan.

Tidak hanya selama bulan Ramadan, ketentuan jam operasi rumah makan ini diberlakukan mulai sehari sebelum Ramadan dan tiga hari sesudah bulan Ramadan.

"Karena H-1 Ramadan sampai H 3 Ramadan ini nuansanya bulan suci," kata Arfian.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Arfian mengatakan, pengaturan operasional rumah makan ini sudah mulai disosialisasikan kepada rumah makan maupun yang ada di restoran.

"Kita sudah datangi rumah makan untuk sosialisasikan, dan juga melalui media sosial kita sampaikan," ujarnya.

Pengawasan aturan nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan Pemko Padang, jika kedapatan masih buka, sanksinya pidana.

Arfian mengimbau rumah makan, restoran, dan sejenisnya untuk mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan bersama selama bulan suci Ramadan.

Selain itu, rumah makan juga diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan saat beroperasi, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. (Rel/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH