PADANG ARO - Sehubungan dengan kewajiban kaum muslimin dan muslimat dalam menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadan 1442 H / 2021 M, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) bakal melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Solsel terkait penetapan Zakat Fitrah apabila diganti dengan uang.
"Kita merencanakan rapat bersama tentang penetapan zakat fitrah jika diganti dengan uang yang akan dilaksanakan pada senin (12/4/2021)," kata Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Solsel, H. Syamsuir didampingi Kepala Seksi (Kasi) Zakat dan Wakaf, Syafra Haradi, S. Ag., MM., Jumat (9/4/2021).
"Selain itu, pihak Kemenag juga masih menunggu surat edaran dari Kementerian Agama RI, terkait penetapan besaran zakat fitra dan fidyah yang diserahkan sepenuhnya pada masing-masing Pemerintah Daerah, " tambah H. Syamsuir.
Jika merujuk pada pelaksanaan sebelumnya, besaran zakat fitrah tersebut mulai dari kategori 1, kategori 2, dan 3 akan disepakati bersama dengan Pemerintah Kabupaten, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional.
"Perkiraan pada tahun ini, jika dibandingkan dengan harga besar yang kualitas terbaik di Solsel ini jika diganti dengan uang, maka diperkirakan untuk besaran zakat fitrah 1442 H ditafsir sekitar, Rp. 35 ribu (kategori 1) dan sekitar Rp. 40 ribu untuk kategori tiga," jelas Syamsuir yang diamini Syafra Haradi.
Kasi Zakat dan Wakaf Syafra Haradi, S.Ag., MM., menghimbau kepada Umat Islam agar supaya membayar Zakat Fitrah lebih awal dari pada kebiasaan kita sebelum Idul Fitri dan kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin membayar zakat Mal diharapkan untuk membayar diawal Bulan Ramadhan ini.
Kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masjid agar menerima zakat fitrah dan zakat mal dari para muzakki, kemudian juga menyerahkan kepada mustahiq agar lebih awal juga, supaya pemanfaatannya lebih tepat.
"Apalagi saat ini, diharapkan masyarakat tidak terlalu banyak berkumpul atau pembayaran zakat harus bergiliran ditengah wabah Covid-19 ini," tambah Syafra.
"Masalah zakat fitrah ke UPZ atau langsung ke Baznas ini, kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat. Meski penyerahan zakat fitrah itu langsung kepada penerimanya dibolehkan, tapi lebih baik kalau diserahkan pada pengelolanya atau pada UPZ di setiap masjid atau mushola," kata Syafra.
Editor : Marjeni Rokcalva






