IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sholat Tarawih dan Pasar Pabukoan Boleh Dilaksanakan Dengan Protokol Covid-19 di Payakumbuh

Sholat Tarawih Dan Pasar Pabukoan Boleh Dilaksanakan Dengan Protokol Covid - 19 Di Payakumbuh
Sholat Tarawih Dan Pasar Pabukoan Boleh Dilaksanakan Dengan Protokol Covid - 19 Di Payakumbuh
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Sehubungan dengan semakin dekatnya bulan suci Ramadhan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh evaluasi pelaksanaan penanganan covid-19 yang dilaksanakan di Aula Randang Balai Kota Payakumbuh, Rabu (24/03).

Wali Kota Payakumbuh mengatakan berdasarkan hasil evaluasi hari ini mengingat Payakumbuh berada dalam zona kuning, untuk kegiatan bulan Ramadhan baik itu Sholat Tarawih dan sholat hari raya idul fitri boleh dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Tim satgas akan buatkan SOP dan surat edaran terkait pelaksanaanya, yang penting protokol kesehatan harus diterapkan," kata Wako Riza Falepi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh Rida Ananda.

Dan untuk pasa pabukoan Wako Riza menyebut akan dilakukan pengkajian dulu bagaimana teknisnya mengingat akan menimbulkan keramaian dan disini ada keseimbangan yang harus dipertimbangkan antara ekonomi masyarakat dan penyebaran Covid-19.

"Sepanjang masyarakat kita tetap mematuhi protokol kesehatan dan kasus covid kota terus melandai, insyaallah ini akan diperbolehkan," ucapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Riza menyebut saat ini Pemko Payakumbuh dan Tim Satgas Covid-19 masih menunggu aturan resmi dari Presiden atau menteri yang membidangi ini terkait pelaksanan kegiatan bulan Ramadhan.

Dikesempatan itu juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh Rida Ananda menambahkan berdasarkan arahan Wali Kota Payakumbuh bahwa setiap masyarakat Payakumbuh yang terkena kasus Covid-19 akan diberikan bantuan sosial yang akan disalurkan melalui Dinas Sosial.

"Bantuan ini akan diberikan untuk setiap orangnya bukan per KK, misalnya disatu KK itu ada yang kena kasus Covid-19 3 orang, ya ketiganya kita berikan bantuan," ujar Sekda

Lebih lanjut Sekda menerangkan, "Untuk bantuan sosialnya akan diberikan berupa paket sembako senilai lebih kurang 300 ribu rupiah per orangnya," lanjutnya.

Sementara itu Kapolres Payakumbuh Alex Prawira mengatakan untuk pelaksanaan kegiatan bulan Ramadhan, berdasarkan edaran dari pusat sampai saat ini masih boleh termasuk untuk mudik sekalipun.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH