Artinya pelaksanaan pengawasan reguler / rutin yang dilaksanakan Inspektorat pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu.
Dimana tahun lalu dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, dan hasilnya hanya berbentuk saran. Sedangkan pada tahun ini pemeriksaan lebih fokus pada kemungkinan resiko yang terjadi di masing-masing OPD atau objek pemeriksaan (Obrik) , dan hasilnya masuk keranah tindak lanjut, " jelas Akmal Hamdi.
" Objek Pemeriksaan atau OPD sebelumnya melakukan analisis resiko, dab hasilnya barulah pihak inspektorat melakukan pemeriksaan resiko yang mungkin ada di instansinya, " kata Akmal.
Tercatat pegawai di sekretariat hanya 14 orang yang terdiri dari Bagian Umun 7 orang, Bagian Keuangan/Perencanaan 7 orang, serta ditambah pejabat Fungsional 10 orang, " pungkas Yance. AA
Editor : Berita Minang






