"Secara tegas CSR diatur pada Pasal 15 huruf (b) Undang-undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), menyatakan bahwa setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, jika tidak maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal," terang Wawako.
Untuk itulah, apa yang dilakukan oleh bank nagari dan PT. KSI ini hendaknya dapat diikuti pula oleh perusahaan lainnya. Kalau sekiranya selama ini memang sudah dilaksanakan, hendaknya ditingkatkan kapasitas dan agresifitasnya.
Semwntara itu, kepala dinas Lingkungan Hidup kota Payakumbuh mengatakan bahwa bantuan CSR sebanyak 40 unit yang dibagi ke dua kelompok Dasawisma di kelurahan Payobasung itu sebelumnya telah diserahkan pada bulan Desember 2020 dan Januari 2021.
"Adapun bantuan CSR ini terbagi dalam 4 item alat yang Ditrima oleh anggota Dasawisma Seroja 8 dan Seroja 16 ini. Dimana bantuan ini terdiri dari 1 unit biodigister, 1 unit komposter, 1 unit residu, dan 1 unit lemari pemilah sampah", ungkap Dafrul Pasi.
"Sehingga secara tidak langsung, bantuan CSR diserahkan ini ditunjuk langsung oleh pihak Provinsi secara otomatis yang ditrima oleh kedua Dasawisma ini, yakni Dasawisma Seroja 8 dan Seroja 16 kelurahan Payobasung ini", tukasnya.
Setelah dibuka oleh Wawako Erwin Yunaz bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Payakumbuh beserta rombongan, acara dilanjutkan dengan memberikan edukasi berupa demonstrasi dalam penggunaan alat bantuan CSR dari bank nagari dan PT. KSI tersebut.(Do)
Editor :






