Karena itu, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk memberi sanksi kepada Kalaksa BPBD dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. (MR)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: republika.co.idBaca juga: Wabup M. Ihpan Turun Langsung ke TPS, Pastikan Pilwana Koto Balingka Berjalan Aman dan Lancar
Editor : Berita Minang







