IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

DPRD Sumbar Rekomendasikan Agar Kepala BPBD Ditindak, Ini Jawaban Gubernur Mahyeldi

Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi bersama Wagub Audy Joinaldy. Dok.
Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi bersama Wagub Audy Joinaldy. Dok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Gubernur Sumatera Barat H Mahyeldi, mengatakan pihaknya akan segera mengambil tindakan usai mendengarkan dan mendapatkan rekomendasi dari DPRD Sumbar terkait adanya indikasi penyelewengan dana penanganan covid-19.

Gubernur Mahyeldi pada Jumat (26/2/2021) malam saat hadir di rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Provinsi Sumbar atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini kita selesaikan. Nanti kita lihat dulu bagaimana aturannya. Ini kan ada kaitan dengan pelanggaran Pergub dan undang-undang terkait," kata Mahyeldi.

Mahyeldi yang baru beberapa hari dilantik sebagai gubernur mengapresiasi DPRD Sumbar yang telah melakukan fungsi pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah provinsi.

Menurut Mahyeldi, Pansus yang dibentuk DPRD untuk mengkaji temuan BPK ibarat malaikat penyelamat. Supaya pihak-pihak yang diduga terlibat menyelewengkan anggaran penanganan covid tidak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sampai akhirat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Bayangkan kalau tidak ada evaluasi seperti ini, bagaimana akan mempertanggungjawabkannya di akhirat," ujar Mahyeldi.

Rekomendasi Pansus

Sebagaimana diketahui, Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 bentukan DPRD Provinsi Sumatera Barat, meminta Gubernur Sumbar H Mahyeldi menindak Kepala Badan Pelaksana BPBD Sumatera Barat. Hal ini karena terindikasi melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian daerah miliaran rupiah.

"Kami di Pansus sudah bekerja selama sepekan terakhir dan sudah sampai pada kesimpulan dan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi diberikan kepada DPRD untuk diteruskan menjadi keputusan secara kelembagaan," kata Ketua Pansus COVID-19 Mesra kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).

Menurut Mesra, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BKP-RI menemukan kerugian daerah sebanyak Rp 4,9 miliar, karena ada mark-up harga pengadaan hand sanitizer. Pansus kemudian menelusuri LHP tersebut dan masih menemukan adanya Rp 49 miliar anggaran yang tidak bisa diidentifikasi.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH