IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemkab Solok Selatan Benahi dan Tata Aset Daerah

Sekretaris BPKAD Solsel, Marfiandi Arief.
Sekretaris BPKAD Solsel, Marfiandi Arief.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Pemerintah Daerah Solok Selatan melakukan upaya pembenahan dan penataan aset milik daerah, sebagai bagian dari menyiapkan instrumen yang tepat dalam melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien, dan efektif.

"Bentuk dari usaha pembenahan dan penataan aset tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui tim dari Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Solsel, tengah melakukan penertiban aset yang ada di lingkungan OPD," kata Sekretaris BPKAD, Marfiandi Arief, didampingi Kabid Pengelolaan Aset, Masdera Riko, Selasa (9/2/2021).

"Program penertiban dan pendataan aset Pemkab Solsel dalam rangka mewujudkan tata kelola aset. Jika tidak dilakukan maka berpeluang untuk hilang, selain itu juga dalam menertiban aset yang masih belum terdata," jelas Marfiandi Arief.

"Saat ini yang baru dilakukan adalah pendataan aset kendaraan roda empat dalam upaya mewujudkan penggunaan yang sesuai peruntukan," tambahnya.

Dijelaskan Kabid Pengelolaan Ased BPKAD Masdera Riko didampingi Kasubid Penilaian dan Pemamfaatan Aset Daerah, Andoni Putra dan staf Memen Fazri, pada kegiatan pendataan dan pengadministasian aset, khususnya kendaraan roda empat tercatat sebanyak 8 unit kendaraan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Adapun rincian kendaraan yang sudah didata dari beberapa OPD dan unit kerja di lingkungam Pemkab Solsel tahun 2021 ini antara lain, kendaraan Avanza 2 unit, Isuzu Phanther 2 unit, satu (1) unit Pajero, kendaraan L200 satu init, kendaraan Ford satu unit dan kendaraan Toyota Land Cruiser satu unit," terang Masdera Riko.

Uusai melakukan pendataan, beberapa kendaraan ada yang lansung di serahkan pada satuan unit kerja sesuai peruntukan, dan sebagian ada yang dalam perawatan pihak kami.

"Usai dilakukan pendataan aset jenis kendaraan roda empat tersebut, sebagian lansung kami serahkan pada OPD atau unit kerja yang membutuhkan," tambah Masdera Riko.

Pemberian kendaraan operasional untuk satuan kerja saat ini, kita sesuaikan dengan aturan yang sudah dikeluarkan, seperti Permendagri dan Perbup. Diantaranya yang bisa di fasilitasi kendaraan untuk roda empat antara lain pejabat eselon 3.

"Meski demikian pihanya ada juga memberikan fasilitas kendaraan khusus terbatas pada unit kerja, seperti kendaraan ambulance dan Pemadam Kebakaran (Damkar)," ungkapnya.

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH