IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Per 1 Februari, Pemerintah Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Token Listrik dan Kartu Perdana

Ilustrasi. (kontan.co.id)
Ilustrasi. (kontan.co.id)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Sementara itu, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini lantaran voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN. (MR)

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: kontan.co.id

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH