Sementara itu, untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucer itu sendiri. Hal ini lantaran voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN. (MR)
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: kontan.co.idBaca juga: Wako Padang Panjang Apresiasi SISSCa 2026 dan Dorong Songket Silungkang Tembus Pasar Global
Editor : Berita Minang







