Bahkan baru-baru ini beberapa madrasah dan KUA didaerah ini, telah menerima sertifikat kepemilikan lahan dari BPN Solok Selatan. Nah, sertifikat ini adalah salah satu BMN yang sangat berdaya guna untuk kemajuan masing-masing Satker, " terang Fitriyoni.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penetapan status penggunaan BMN merupakan tahapan pokok / wajib dalam pengelolaan BMN, Jika tahapan ini tidak dilaksanakan maka tahapan pengelolaan BMN berikutnya akan terhambat, contahnya jika BMN tidak di tetapkan status pengelolaannya maka kedepannya suda bisa di pastikan bahwa BMN tersebut tidak dapat dihapus, dilelang atau di musnakan," pungkas Fitriyoni. (AA)Baca juga: Wabup M. Ihpan Turun Langsung ke TPS, Pastikan Pilwana Koto Balingka Berjalan Aman dan Lancar
Editor : Berita Minang







