Menurut BB, berita itu hasil pengamatan dan investigasi dan bukan pula opini. Wartawan hanya melakukan sosial kontrol sebagai tupoksinya sebagai jurnalis, dan bukan menyerang pribadi yang bersangkutan.
Disebutkannya, dia sangat menyesali somasi yang dilakukan oleh Wizaandrita yang juga keluarga besar wartawan kepada juniornya yang telah melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai wartawan.
Menurutnya, tulisan tersebut merupakan produk jurnalistik. Jika masih jadi permasalahan di kemudian hari, maka penyelesaiannya ke Dewan Pers (DP), sebab Kapolri dan Dewan Pers telah menandatangani MoU untuk menyelesaikan sengketa pers.
"Untuk melindungi aspirasi dan hak-hak rekan pers dalam memberitakan setiap informasi kepada masyarakat," tambahnya. (AB/MR)
Editor : Berita Minang






