IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ketua DKP PWI Sumbar: Berita Wartawan FajarSumbarcom Telah Penuhi Kaidah Jurnalistik

Ketua DKP PWI Sumatera Barat, Dr.Ir.H. Basril Basyar, MM. Ist.
Ketua DKP PWI Sumatera Barat, Dr.Ir.H. Basril Basyar, MM. Ist.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar), Dr.Ir.H. Basril Basyar, MM menegaskan, berita yang ditulis wartawan FajarSumbar.com, Anton Saputra tentang dugaan staf diangkat jadi eselon III di Sawahlunto sudah benar dan telah menenuhi unsur Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Menurut Basril Basyar yang juga bertugas mengawal implementasi kode etik jurnalistik itu menyebutkan, semua berita yang ditulis Anton yang tayang di FajarSumbar.com sudah memenuhi kaidah jurnalistik.

"Tidak ada pencemaran nama baik, dan tidak ada pula melanggar UU ITE. Beritanya punya sumber yang jelas dan sangat layak dipercaya dan sudah ada pula penjelasan dari dari kepegawaian," ujar Basril yang juga mantan Ketua PWI Sumbar dua periode tersebut.

Berita yang punyai sumber yang jelas, itu sudah memenuhi unsur jurnalistik. Berita pertama yang ditayangkan FajarSumbar.com tidak pula menyebutkan nama seseorang.

Jika ada yang merasa tersinggung dan merasa berita itu mengarahkan kepadanya itu sah-sah saja, yang jelas dalam pemberitaan yang tayang pertamanya tidak menyebutkan nama seseorang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selanjutnya sudah ada hak jawab dan sudah ditayangkan di FajarSumbar.com, empat jam setelah tayangkan berita pertama.

"Ini jelas keliru yang dilakukan Kepala Bagian Informasi Komunikasi Persandian dan Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Sawahlunto, Wizaandrita melakukan somasi kepada wartawan yang menulis berita itu," tegas BB sapaan akrab Basril Basyar.

Tidak ada celah untuk melakukan somasi kepada wartawan yang menulis berita tersebut.

Wartawan bersangkutan telah menjalankan KEJ yang benar, sumber layak dipercaya. Hak jawab pun telah ditayangkan.

Begitu juga Kepala Bagian Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Sawahlunto pada berita selanjutnya pun sudah meluruskan persoalan tersebut yang menyebutkan, tidak ada persoalan pengangkatan staf ke eselon III karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan fungsional. "Seharusnya kan sudah klear tidak ada permasalahan lagi," tambahnya lagi.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH