Jadi, sejak pengunduran diri Sekretaris Daerah karena mencalonkan diri dalam Pilkada, sesuai dengan pasal 3 ayat (2) Perpres itu, Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan Pejabat Sekretaris Derah.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara, Pj. Sekdakab. Solsel sebelumnya, Dr. H. Fidel Efendi, masa tugasnya sudah berakhir pada 6 Januari 2021 kemaren. Maka terhitung sejak pelantikan Pj. Sekdakab. Solsel yang akan dilakukan Senin 11 Januari 2021, Sekdakab. Solsel akan dipimpin oleh Doni Rahmat Samulo, S. STP, M. Si, sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, sampai adanyanya Sekdakab. Solsel yang depenitif, "pungkas Edi Siswara. (AA)Baca juga: Wabup M. Ihpan Turun Langsung ke TPS, Pastikan Pilwana Koto Balingka Berjalan Aman dan Lancar
Editor : Berita Minang







