IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

SiFadwa Rancak Dilaunching, Warga Payakumbuh Bisa Urus Adminduk Dari Rumah Saja

 SiFadwa Rancak Dilaunching, Warga Payakumbuh Bisa Urus Adminduk Dari Rumah Saja
SiFadwa Rancak Dilaunching, Warga Payakumbuh Bisa Urus Adminduk Dari Rumah Saja
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Aplikasi Si Fadwa Rancak (Sistem Informasi Fasilitasi Administrasi Warga dan Registrasi Pencatatan Administrasi Kependudukan) dilaunching dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Payakumbuh ke 50, pada 17 Desember Tahun 2020 di kantor balai kota.

SiFadwa Rancak merupakan aplikasi mobile berbasis android yang bisa dipakai warga dalam pengurusan layanan administrasi kependudukan di Kota Payakumbuh. Layanan ini terintegrasi dengan sistem layanan offline pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh. Layanan terintegrasi ini berlangsung cepat, akurat, dan transparan.

Sudah dapat diunduh di playstore, ukurannya cuma 10Mb, dan itu gratis, tanpa bayar. Setelah mengunduh aplikasi ini, akan langsung terinstall pada perangkat android pengguna, dan di halaman awal pengguna harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum bisa login. Registrasi menggunakan e-mail dan passwordnya serta data diri sesuai KTP.

Setelah registrasi, pengguna harus menunggu operator dinas memverifikasi data diri yang mereka masukkan. Barulah nanti mereka akan bisa mengakses pelayanan kependudukan mana yang akan mereka gunakan.

Sementara dalam rancangannya, layanan itu ada 4 :

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
1. Pendaftaran penduduk seperti penerbitan KTP-el, KK, dan KIA.

2. Pencatatan sipil seperti akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, dan akte perceraian.

3. Survey kepuasan masyarakat, ini merupakan untuk digunakan indeks kepuasan masyarakat sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 14 tahun 2017.

4. Pengaduan yang terbagi dua, ada pengaduan terkait layanan langsung tersambung ke SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional), sifatnya universal di setiap OPD Payakumbuh.

Ada lagi pengaduan NIK Online, dimana lembaga yang menggunakan data NIK atau dukcapil, contoh BPJS, BANK, Perpajakan, Samsat, BPN, dan lembaga lainnya apabila tidak menemukan data warga tersebut, maka masyarakat bisa melaporkan hal itu ke disukcapil agar dapat dikonsolidasikan oleh dinas ke Kemendagri.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH