Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon menyebutkan, terkait sistem e-retribusi ini sepenuhnya diterapkan mulai Januari 2021. Yaitunya, untuk retribusi pelayanan persampahan, retribusi lahan pemakaman, retribusi penyedotan kakus/WC, retribusi pengolahan limbah tinja, dan retribusi laboratorium. "Pembebanan retribusi ini diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DLH Kota Padang serta kelengkapan operasional yang ada di OPD tersebut seperti lahan pemakaman, TPA sampah, kendaraan sedot ninja, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), dan laboratorium uji kualitas lingkungan hidup," sebutnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dikesempatan yang sama, Direktur Keuangan Bank Nagari Sania Putra mengatakan dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Padang dan Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah."Kami ucapkan terimakasih kepada Pemko Padang yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dalam kerjasama penerapan e-retribusi ini," ungkapnya dengan senang. (Muliadi/Prokompim Padang/Je)Baca juga: Wako Padang Panjang Apresiasi SISSCa 2026 dan Dorong Songket Silungkang Tembus Pasar Global
Editor : Berita Minang







