"Hasil rakor menyimpulkan bahwa sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 454 tentang pendoman teknis penerimaan dana kampanye, langkah berikutnya membuka akses sidakam dengan akun KPU dan mengunggahnya. Jika masih terkendala, laporan LPPDK bisa diterima secara manual dan diberi tanda terima,"jelasnya.
"Itu langkah legal yang dilakukan KPU Sijunjung setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu lewat rakor malam itu," katanya.
Usai mendatangi KPU ke-Empat Paslon juga menyeruduk ke kantor Bawaslu. Di kantor Bawaslu, ke-Empat Paslon diterima Ketua Bawaslu, Agus Hutrial Tatul,S.PI dan Devisi Hukum Juni Wandri,SH.MKn.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Di Kantor Bawaslu ke-Empat Paslon menyampaikan segala bentuk pelanggaran Pilkada dan mereka minta agar Bawaslu untuk memprosesnya. (ius)Sumber: jurnalsumbar.com
Editor :






