IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Soal Dana Kampanye, Empat Paslon Bupati Sijunjung Bakal Gugat KPU dan Bawaslu ke DKPP

Empat Paslon Bupati Sijunjung saat mendatangi KPU Sijunjung. Foto: Jurnalsumbarcom
Empat Paslon Bupati Sijunjung saat mendatangi KPU Sijunjung. Foto: Jurnalsumbarcom
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SIJUNJUNG - Protes adanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kandidat tak masuk aplikasi sistem dana kampanye, empat pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sijunjung mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Sijunjung, Sumatera Barat, Jumat (11/12/220) sekitar pukul 14.25 WIB.

Ke-Empat Paslon itu terdiri dari Paslon nomor urut 1 Ashelfine-Sarikal diwakili Ashelfine, Paslon nomor urut 2 Endre Saiful-Nasrul diwakili LO Reza Perkasa, Paslon nomor urut 4, Arrival Boy-Mendro Suarman dan Paslon nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.

Mereka mendatangi KPU bersama sejumlah tim sukses dan para pimpinan parpol (partai politik) pengusung. Kedatangan Empat Paslon itu mendapat pengawalan ketat dari pihak aparat keamanan.

Empat Paslon itu diterima Sekretaris KPU Irzal Zamzami dan Komisioner KPU Alfiyendra,S.Pt. Ke-empar Paslon itu meminta pihak KPU untuk transparan terkait LPPDK.

Sebab, menurut ke-Empat Paslon itu, hingga pukul 00.00 WIB pendaftaran salah satu Paslon belum masuk data LPPDKnya di sistem aplikasi pelaporan LPPDK.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Padahal, dalam aturan pukul 18.00 LPPDK sudah masuk dalam sistem. Nah, untuk itu kami minta ada kejelasan dan semua LPPDK Paslon harus disampaikan,"ucap ke-empat Paslon itu.

Bahkan mereka juga akan melaporkan persoalan tersebut ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI termasuk menempuh jalur ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pun akan ditempuh ke-empat Paslon itu.

Meski begitu, mereka berharap KPU untuk segera memproses laporan mereka. "Kami berharap agar KPU memproses dan kami akan menghargai keputusan KPU,"kata Arrival Boy Paslon nomor urut 4 itu.

Bahkan ke-Empat Paslon itu mengaku banyak laporan-laporan yang telah dipersiapkan Tim Kuasa Hukum mereka untuk mengugat KPU ke DKPP dan MK.

Terkait soal LPPDK yang dipertanyakan ke-Empat Paslon tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Gunawan mengatakan, jika terkendala secara aplikasi sidakam, tanda terima bisa diberikan secara manual. Ketika sudah melebihi batas waktu, yaitu pukul 18.00 WIB, mekanismenya adalah KPU melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH