Drh. Nela Abdika Zamri, pengganti Safaruddin Dt Bandaro Rajo menjadi anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran.
Berikutnya, H. Hardinalis Kobal, pengganti H. Khairunnas menjadi anggota Komisi V dan an6ggota Badan Anggaran.
Hj. Artati pengganti Andri Warman menjadi anggota Komisi IV dan anggota Badan Musyawarah.
H. Bukhari Dt. Tuo, pengganti Yosrizal menjadi anggota Komisi IV dan anggota Badan Musyawarah.
Serta Suharjono, pengganti Sabar. A.S menjadi anggota Komisi IV dan anggota Badan Musyawarah.
Dalam kesempatan peresmian dan pengucapan sumpah/ janji anggota DPRD PAW tersebut, Supardi mengingatkan, tahun 2021 yang akan datang beberapa hari lagi merupakan tahun yang sangat berat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski demikian, ia meyakini, kehadiran anggota DPRD PAW akan menjadi penguatan bagi lembaga DPRD. Dia mengajak seluruh anggota DPRD untuk membulatkan komitmen dan tekad untuk memberikan sumbangsih dan pengabdian terbaik kepada daerah dan masyarakat.
Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah berada dalam posisi yang sama sebagai unsur penyelenggara dengan tugas dan fungsi masing -- masing. Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tanggung jawab bersama.
"Untuk itu, menghadapi tantangan berat tersebut, diharapkan untuk dapat menguatkan koordinasi, sinergitas dan kerja sama. DPRD dan pemerintah daerah haris memiliki visi dan arah yang sama sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah akan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien dan akuntabel," tutupnya. (MR)
Editor : Berita Minang






