IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

JJ Dt Gadang di Komisi II, Ini Posisi Tujuh Anggota PAW DPRD Sumbar yang Resmi Bertugas

Jasma Juni (JJ) Dt Gadang anggota PAW DPRD Sumbar dari Partai Gerindra. Ist.
Jasma Juni (JJ) Dt Gadang anggota PAW DPRD Sumbar dari Partai Gerindra. Ist.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019 -- 2024 resmi bertugas. Peresmian ditandai dengan pengucapan sumpah/ janji sebagai anggota DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (8/12/2020).

Tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumbar PAW tersebut adalah Zulkenedi Said, Suharjono, Nela Abdika Zamri, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, H. Hardinalis Kobal, H. Bukhari Dt Tuo, dan Hj. Artati. Mereka menggantikan anggota DPRD Sumbar yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Zulkenedi Said dari Partai Golkar, menggantikan Benny Utama yang mencalonkan diri sebagai Bupati Pasaman. Suharjono dari Partai Demokrat menggantikan Sabar. AS yang mencalonkan diri sebagai wakil bupati Pasaman berpasangan dengan Benny Utama.

Kemudian, Drh. Nela Abdika Zamri dari Partai Golkar menggantikan Safaruddin Dt Bandaro Rajo yang maju sebagai calon bupati Limapuluh Kota. Jasma Juni Dt Gadang dari Partai Gerindra, menggantikan Tri Suryadi yang mencalonkan diri sebagai bupati Padang Pariaman.

Berikutnya, H. Hardinalis Kobal, dari Partai Golkar menggantikan H. Khairunnas yang maju sebagai calon bupati Solok Selatan. H. Bukhari Dt Tuo dari PAN menggantikan Yosrizal yang maju sebagai calon bupati Dharmasraya. Serta Hj. Artati dari PAN menggantikan Andri Warman yang maju sebagai calon bupati di Pilkada Agam.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ketua DPRD Provinsi Sumbar Supardi menjelaskan, sesuai ketentuan dalam UU nomor 10 tahun 2016, anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, berhenti sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan keputusan Mendagri maka anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2020 telah diberhentikan antar waktu dengan hormat sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019-2024," kata Supardi.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan.

Berpedoman kepada ketentuan dimaksud, maka Zulkenedi Said yang menggantikan Benny Utama menjadi anggota Komisi IV, anggota Badan Musyawarah dan anggota Bapem Perda.

Kemudian, Jasma Juni Dt Gadang yang menggantikan Tri Suryadi menjadi anggota Komisi II dan anggota Badan Musyawarah.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH