PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengucapan sumpah / janji anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan Tahun 2019 - 2024, Selasa malam, 8 Desember 2020 di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar, Suwirpen Suib dan Indra Datuak Rajo Lelo. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri langsung oleh Gubernur Irwan Prayitno.
Pada kesempatan itu ketua DPRD Supardi mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 7, ayat 2, huruf s, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016, anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib berhenti sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah oleh KPU.
"Sebagaimana keputusan Mendagri, 9 orang anggota DPRD Sumbar yang ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2020, telah diberhentikan antar waktu dengan hormat sebagai anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2019 - 2024. Atas jasa dan pengabdiannya, kami ucapkan terima kasih," ujar Supardi.
Adapun ke Sembilan anggota DPRD Sumbar yang di PAW tersebut yaitu :
2. Suharjono menggantikan H. Sabar AS, A.Ag.
3. Hj. Aida, SH menggantikan Darman Sahladi, SE.MM.
4. Drh. Nela Abdika Zamri menggantikan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.
5. Hj. Artati, SH.MH menggantikan H. Andri Warman, S.Sos.MM.
Editor :






