Termasuk mengoptimalkan pelayanan publik di kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Pelimpahan wewenang pemerintah daerah hendaknya dilaksanakan camat sesuai aturan undang-undang, dan meski tegas terhadap permasalahan di daerah administrasinya," tegasnya.Baca juga: Wabup M. Ihpan Turun Langsung ke TPS, Pastikan Pilwana Koto Balingka Berjalan Aman dan Lancar
Sosialisasi yang digagas Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah tersebut, dihadiri Pjs. Sekda Fidel Efendi, Asisten Administrasi Umum Amdani, para camat, wali nagari dan sejumlah OPD. AA
Editor : Berita Minang






