IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bila Ada Praktik Pungutan Liar, Silakan Lapor ke Rumah Aspirasi Padang Panjang

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang Dwi Indrayati, SH, MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Minang Sazali pada acara Sosialisasi Pencegahan Pungli di Lingkungan Pemko Padang Panjang, Senin, (23/11), di Halaman Balaikota. Foto: Kominfo Padang Panjang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang Dwi Indrayati, SH, MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Minang Sazali pada acara Sosialisasi Pencegahan Pungli di Lingkungan Pemko Padang Panjang, Senin, (23/11), di Halaman Balaikota. Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang Dwi Indrayati, SH, MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Minang Sazali, mengimbau semua pihak melaporkan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) bila ada menemukan praktek pungutan liar (pungli).

Dikatakannya, dukungan seluruh unsur, baik aparatur pemerintah maupun masyarakat, diperlukan mengawasi praktek pungli ini. Hal itu lantaran pungli merupakan perbuatan melanggar hukum, meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Praktek pungli, telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera," papar Sazali pada acara Sosialisasi Pencegahan Pungli di Lingkungan Pemko Padang Panjang, Senin, (23/11), di Halaman Balaikota.

Menurutnya, ketidakpastian pelayanan akibat prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan merupakan salah satu faktor. Akibatnya, masyarakat mencari cara mendapatkan pelayanan secara cepat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dan faktor ekonomi karena penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, dan tidak sebanding dengan tugas/jabatan diemban, membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Diperlukan berbagai upaya dan inovasi pelayanan sehingga dapat mengurangi birokrasi yang panjang, guna memberantas pungli," ujarnya.

Dipaparkan Sazali, inovasi bisa berupa penggunaan sistem pelayanan secara online, memberikan atensi terhadap persoalan pungli di lingkungan OPD masing-masing. Serta Mendorong Unit Pemberantasan Pungli untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan berupa laporan tertulis serta dokumentasinya.

Sosialisasi ini, bersamaan dengan apel pagi yang dipimpin Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra AP, M.Si yang dihadiri jajaran ASN Pemko.

Sekdako menyampaikan, jangan sampai pungli terjadi di lingkungan Pemko. Penindakan bagi pegawai negeri yang terbukti melakukan pungli, selain diatur dalam Pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. ASN Diberhentikan secara tidakhormat dan tidak mendapatkan hak pensiun.

Secara terpisah, Kepala Inspektorat, Dr. Syahril, SH, MH menyampaikan, masyarakat yang melihat indikasi pungli, bisa langsung mendatangi Rumah Aspirasi, atau pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH