"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang Panjang yang telah memberikan bantuan sebanyak 300 ekor bibit ikan Nila yang telah dilepaskan kemarin ke perairan terbuka di Koto Katik ini,"sebutnya.
Mewakili pemuka masyarakat, dia berharap ada perhatian dari Pemko. Karena kegiatan ini langka di Padang Panjang dan bisa dibilang satu-satunya ikan larangan yang ada di Kota Padang Panjang.
"Kami meminta diperindah lagi sungai ini supaya orang yang memancing nyaman. Atau jika ada bibit ikan, bisa dilepaskan di sini. Karena ini juga bagian dari gairah warga setempat yang sedang ingin mengembangkan destinasi wisata baru khususnya di Koto Katik ini," harapnya.
Salah seorang pemancing, Jon (43) warga Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat mengungkapkan kesenangannya atas digelarnya pembukaan ikan niat oleh warga Koto Katik ini.
Acara mancing ikan niat ini, juga menjadi berkah bagi masyarakat terutama warung-warung sekitar sungai yang menyediakan berbagai makanan dan minuman bagi para pengunjung maupun pemancing yang hadir.
Dalam perspektif pelestarian alam dan lingkungan, diberlakukannya ikan larangan dapat melestarikan spesies ikan yang terancam punah. Hal ini merupakan sebuah kearifan lokal yang patut diteladani. (RelKom/Ki/Je)
Editor : Berita Minang






