IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ratusan Pemancing Berburu Ikan Niat di Koto Katik Padang Panjang

Ratusan Pemancing Berburu Ikan Niat di Koto Katik. Foto: Kominfo Padang Panjang
Ratusan Pemancing Berburu Ikan Niat di Koto Katik. Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Sepanjang sungai yang melintasi Kelurahan Koto Katik, Kecamatan Padang Panjang Timur terdapat ikan sungai endemik yang dijaga kelestariannya. Ikan-ikan itu dijaga dan tidak boleh diambil ataupun dipancing sampai waktunya tiba. Larangan inilah yang terkenal dengan nama "ikan niat" (ikan didoakan).

Minggu, 22 November 2020 adalah momen di mana secara resmi ikan niat ini dibuka pemuka masyarakat. Ratusan pemancing yang datang dari berbagai daerah dan warga sekitar mempersiapkan batang joran (stik pancing) untuk memuaskan hobinya.

Pembukaan ikan larangan ini dilakukan setelah selama hampir setahun lebih tidak dibuka larangannya. Ratusan pemancing bersebaran di sepanjang pinggiran sungai yang panjangnya mencapai kurang lebih 1 km. Ada yang berdiri di atas batu, masuk di antara semak-semak, bahkan ada yang masuk ke dalam sungai. Teknik memancing ikan di air deras memang membutuhkan keterampilan tersendiri.

Panitia Acara, Beni Chandra mengatakan, memancing ikan niat di sungai ini, rencananya akan berlangsung selama satu minggu ke depan. Dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Kegiatan ini disambut antusias oleh mancing mania, mengingat sensasi memancing di sungai air deras memiliki kepuasan tersendiri.

"Panitia acara ini merupakan kelompok pemuda yang terdiri dari remaja masjid, Pik-R kelurahan, Karang Taruna dan organisasi kepemudaan lainnya yang ada di Koto Katik," ucapnya

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kegiatan membuka ikan niat ini, jelas Beni, merupakan agenda rutin sekali dalam setahun dan telah berlangsung selama kurang lebih 18 tahun.

"Insert dari peserta kegiatan ini, digunakan untuk kemakmuran masjid, seperti biaya untuk pembangunan, renovasi dan operasional lainnya. Yaitu Masjid Aufu Bil Uqud Koto Katik," jelasnya.

Kepada pemancing, pihaknya menetapkan uang sumbangan seharinya 50 ribu dan 100 ribu untuk jangka waktu seminggu. Dengan ketentuan dan peraturan yang telah diatur panitia.

"Hanya boleh memancing dengan joran dan tidak diijinkan meracun, ataupun menyetrum ikan untuk mendapatkan ikan larangan tersebut," ujarnya.

Beni menjelaskan, populasi ikan di sepanjang aliran sungai ini bermacam-macam. Ada ikan Nila, Lele, Limbek hingga ikan Gariang yang kerap jadi sasaran utama pagi para pemancing. Pasalnya ikan Gariang ini merupakan jenis spesies ikan langka dan lumayan sulit untuk dipancing.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH