IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bupati Limapuluh Kota Ingatkan Warga, Ada Denda Bila Tak Pakai Masker

Asisten Admimistrasi Umum dan Kesra, Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Drs Nasir Ahmad serahkan Perda AKB ke Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi.
Asisten Admimistrasi Umum dan Kesra, Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Drs Nasir Ahmad serahkan Perda AKB ke Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Masyarakat wajib menerapkan prilaku disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker diluar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam,

"Sanksinya berjenjang, termasuk denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker," tutupnya. (Med)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH