IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bupati Limapuluh Kota Ingatkan Warga, Ada Denda Bila Tak Pakai Masker

Asisten Admimistrasi Umum dan Kesra, Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Drs Nasir Ahmad serahkan Perda AKB ke Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi.
Asisten Admimistrasi Umum dan Kesra, Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Drs Nasir Ahmad serahkan Perda AKB ke Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

LIMAPULUH KOTA - Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengajak masyarakat yang ada didaerahnya untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan.

Hal ini menyusul dengan diberlakukannya perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Dalam Pencegahan dan Pengandalian Corona Virus Disease 2019 di Sumatera Barat berapa waktu lalu.

"Kita tidak ingin, nanti ada warga Limapuluh Kota ditemukan melanggar protokol kesahatan," ujarnya saat sosialisasi perda di Aula Rumah Dinas Bupati, Labuah Basilang, Rabu (14/10).

Ia berharap dengan telah diberlakukannya perda ini di Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Limapuluh Kota, masyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Ini demi kesalamatan kita bersama, dalam memutus rantai penyebaran Covid 19. Untuk itu, mari kita taati aturan yang sudah ditetapkan,"sebutnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Senada, Asisten Admimistrasi Umum dan Kesra, Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Drs Nasir Ahmad menyebutkan dalam menegakkan perda ini seluruh pihak harus terlibat.

Semuanya harus komit, bagaimana mengantisipasi pengembangan covid 19, menekan jumlah kematian, sekaligus meningkatkan orang yang sembuh dari covid19.

"Gencarkan sosialisasi supaya perda ini bisa dipahami oleh masyarakat," sebutnya.

Sebelumnya, kepala Balitbang Pemprov Sumbar, Dr Ir Reti Wafda menyebutkan Perda AKB yang telah diberlakukan ini tak perlu aturan turunan. Maka dari itu kabupaten/kota bisa menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan.

Ia menyebut, Dalam Perda AKB No 6 Tahun 2020 ini memuat sanksi bagi pelanggar, termasuk sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH